CARA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN KERJA

Selamat siang teman-teman , yang sebelumnya saya sudah menjelaskan terkait perselisihan kerja, bentuk-bentuk dan jenis-jenis hubungan kerja, untuk kali ini saya akan menjelaskan lebih lanjut terkait bagaimana si penyelesaian perselisihan kerja dan juga demo serikat kerja beserta contohnya. teman-teman bisa simak ya...


Jadi Menurut teman-teman, bagaimana si cara menyelesaikan perselisihan kerja ?






 

Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan kerja, yaitu:

1. Bipartit

Penyelesaian secara langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Jika dalam 30 hari tidak ada kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian ke tahap berikutnya.

2. Mediasi

Dilakukan oleh mediator hubungan industrial yang netral untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

3. Konsiliasi

Proses penyelesaian oleh konsiliator yang biasanya digunakan untuk perselisihan kepentingan atau antar serikat pekerja.

4. Arbitrase

Penyelesaian oleh pihak ketiga yang dipilih berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dengan hasil keputusan bersifat mengikat.

5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Penyelesaian di pengadilan khusus yang menangani perselisihan kerja jika tahapan sebelumnya tidak berhasil. 


DEMO SERIKAT PEKERJA: PENGERTIAN DAN CONTOH  

    Demo atau aksi protes serikat pekerja adalah salah satu cara yang digunakan oleh pekerja untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang dianggap tidak adil atau merugikan. Aksi ini sering kali melibatkan mogok kerja, demonstrasi di luar perusahaan, atau bahkan kampanye besar yang diadakan untuk menarik perhatian publik terhadap isu tertentu yang sedang dihadapi pekerja.

    Demo biasanya dilakukan untuk menuntut hak-hak pekerja yang belum dipenuhi, seperti upah yang layak, jaminan sosial, atau kondisi kerja yang lebih aman dan nyaman. Demonstrasi ini dapat menambah tekanan terhadap pengusaha untuk memenuhi tuntutan tersebut.

 

CONTOH-CONTOH DEMONSTRASI SERIKAT PEKERJA:

 

1. Demo Serikat Pekerja PT. Indosat (2016) 

   Pada 2016, serikat pekerja PT. Indosat melakukan demonstrasi besar untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk pengakuan terhadap serikat pekerja dan penambahan fasilitas jaminan kesehatan yang lebih baik. Demonstrasi ini mendapat perhatian luas dari media massa dan pengusaha akhirnya melakukan negosiasi ulang dengan serikat pekerja.

2. Demo Buruh di Hari Buruh Internasional (1 Mei) 

   Setiap 1 Mei, yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional, serikat pekerja di seluruh dunia menggelar demonstrasi. Di Indonesia, serikat pekerja sering menuntut kenaikan upah, perbaikan kondisi kerja, dan penghapusan outsourcing. Demonstrasi ini menjadi ajang untuk menyuarakan berbagai masalah ketenagakerjaan di tingkat nasional.

3. Aksi Mogok Buruh Garmen (2015) 

   Pada tahun 2015, ribuan buruh garmen yang bekerja di kawasan industri Tangerang melakukan mogok kerja untuk menuntut peningkatan upah minimum dan kondisi kerja yang lebih baik. Mereka mengklaim bahwa kondisi kerja yang ada tidak sesuai dengan standar yang telah dijanjikan.

 

Sumber : 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Membahas prosedur penyelesaian perselisihan di bidang hubungan industrial.
Demo Serikat Pekerja di PT. Indosat – Detik News(https://news.detik.com/berita/d-4864936/serikat-pekerja-indosat-demo-tuntut-pengakuan) 
Demo Buruh Hari Buruh Internasional – Liputan6(https://www.liputan6.com/bisnis/read/4672480/may-day-2023-demo-buruh-menuntut-perbaikan-kondisi-kerja)

Mungkin Sekiranya itu saja teman-teman yang bisa saya informasikan , semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman semua ya:)

Author : Syifa Fauziah // Fakultas Ilmu Komunikasi

Dosen Pengampu :  Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Serikat Pekerja, Pengusaha Dan Pemerintah Dalam Perundingan, Pengadilan Hubungan Industrial

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Prinsip, Sarana dan Perjanjian Kerja Bersama