Peran Serikat Pekerja, Pengusaha Dan Pemerintah Dalam Perundingan, Pengadilan Hubungan Industrial

halo teman-teman kembali lagi dengan saya syifa fauziah, izinkan saya untuk membahas topik terakhir di bagian hubungan industrial yaitu Peran Serikat Pekerja, Pengusaha Dan Pemerintah Dalam Perundingan, Pengadilan Hubungan Industrial. teman-teman bisa membacanya ya..


Fungsi Utama Peran Serikat Pekerja :

  • Negosiator utama mewakili kepentingan pekerja

  • Pemberi masukan dalam kebijakan ketenagakerjaan

  • Pengawas implementasi hasil perundingan

  • Pembela hak-hak pekerja




















Kebutuhan Kompetensi:

  • Pemahaman peraturan ketenagakerjaan

  • Kemampuan negosiasi 

  • Basis anggota yang kuat

Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam konteks perundingan, pengusaha memiliki kewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang transparan tentang kondisi perusahaan

  • Mempertimbangkan usulan-usulan dari pihak pekerja secara objektif

  • Mematuhi hasil kesepakatan yang telah dicapai

  • Menjamin terlaksananya hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

  • Negosiasi : Bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan

  • Manajemen : Mengelola sumber daya perusahaan untuk mencapai tujuan bisnis.

  • Kepatuhan: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Komunikasi: Menjaga komunikasi yang baik dengan pekerja dan serikat pekerja.


Peran Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator


Sebagai regulator, pemerintah bertanggung jawab membuat dan mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan  Dalam perannya sebagai fasilitator, pemerintah bertugas:

  • Memediasi perselisihan antara pekerja dan pengusaha

  • Memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang hubungan industrial

  • Memfasilitasi terbentuknya forum-forum komunikasi antara pekerja dan pengusaha

  • Mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan



Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaga ini hadir sebagai bagian dari reformasi sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, menggantikan sistem yang sebelumnya ditangani oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D/P4P). Pembentukan PHI mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.      PHI memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus empat jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Keempat jenis perselisihan tersebut meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Masing-masing jenis perselisihan ini memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan yang berbeda, disesuaikan dengan kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan.

    Dalam menjalankan fungsinya, PHI menerapkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, adil, dan murah. Hal ini diwujudkan melalui penetapan batas waktu penyelesaian perkara yang tidak boleh melebihi 50 hari kerja sejak sidang pertama. Komposisi majelis hakim di PHI juga unik, terdiri dari satu orang hakim karier sebagai ketua majelis dan dua orang hakim ad-hoc yang masing-masing diusulkan oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai anggota majelis (Wijayanti, 2021).

    Era digitalisasi dan munculnya berbagai bentuk hubungan kerja baru juga menuntut PHI untuk beradaptasi. Penanganan perselisihan yang melibatkan pekerja platform digital (gig economy) dan bentuk-bentuk pekerjaan non-standar lainnya memerlukan pemahaman dan pendekatan yang berbeda. PHI dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas dan perspektifnya dalam menghadapi kompleksitas perselisihan hubungan industrial kontemporer (Sidauruk, 2022).


Sumber : Sidauruk. (2022). Adaptasi PHI terhadap Perkembangan Hubungan Kerja Kontemporer.


Author : Syifa Fauziah // Fakultas Ilmu Komunikasi

Dosen Pengampu :  Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Prinsip, Sarana dan Perjanjian Kerja Bersama