Kemerdekaan Pers
Halo teman-teman di pembahasannya sebelumnya tentunya kita sudah membahas beberapa jenis topik mengenai hukum dan media pers , nah selanjutnya kita akan membahas mengenai "Kemerdekaan Pers" Apa saja sih yang memuat di dalam Kemerdekaan Pers ? yuk simak penjelasan di bawah ini. Kemerdekaan pers A. Pers menurut undang-undang pers adalah lembaga sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : > Mencari > Memperoleh > Memiliki > Menyimpan > Mengolah > Dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media ceta dan media elektronik dari segala jenis saluran yang tersedia. B. Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers : 1. Meliputi perusahaan media cetak 2. Media elektronik dan kantor berita, 3. Serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menya...