Kemerdekaan Pers
Halo teman-teman di pembahasannya sebelumnya tentunya kita sudah membahas beberapa jenis topik mengenai hukum dan media pers , nah selanjutnya kita akan membahas mengenai "Kemerdekaan Pers"
Apa saja sih yang memuat di dalam Kemerdekaan Pers ? yuk simak penjelasan di bawah ini.
Kemerdekaan pers
A. Pers menurut undang-undang pers adalah lembaga sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi :
> Mencari
> Memperoleh
> Memiliki
> Menyimpan
> Mengolah
> Dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media ceta dan media elektronik dari segala jenis saluran yang tersedia.
B. Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers :
1. Meliputi perusahaan media cetak
2. Media elektronik dan kantor berita,
3. Serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
C. Media pers sebagaimana penafsiran dari UU pers :
Merupakan wujud dari perpaduan sebuah kumpulan atau sekelompok profesi wartawan dengan visi dan misi yang sama- sama melaksanakan kegiatan jurnalistik.
D. Fungsi pers nasional :
1.Sebgai media informasi
2.Pendidikan
3.Hiburan
4.Dan control social
5.Juga bisa berfumgsi sebagai Lembaga ekonomi
Peran Penting Pers Nasional Dalam Melaksanakan Peranannya Dalam Menjaga Marwah Media Pers
1. guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui nilai-nilai dasar demokrasi
2. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar
4. melakukan pengawasan kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
BADAN USAHA PERS
“Ketua dewan pers periode 2013-2016, Bagir Manan, melalui tulisan tentang Badan Usaha Pers yang dipublikasikan kembali pada tanggal 3 September 2014 atau tepat 15 tahun UU pers diundangkan, menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 menentukan perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum (pasal 9 ayat (2) undang-undang pers) tanpa Menyebutkan jenis badan hukum tertentu, misalnya perseroan terbatas (PT)”
Praktek Usaha Pers
Pendataan Perusahaan :
> Belum semua perusahaan pers berbadan hukum
> Masih ada yang berbentuk Firma (Fa) atau CV (comanditer venootschap). baik menurut hukum maupun doktrin, Fa dan CV di Indonesia hingga saat ini bukan badan hukum.
> Dengan demikian, secara formal perusahaan pers semacam ini belum memenuhi ketentuan UU No 40 tahun 1999.
Persoalannya: Apakah memang harus berbadan hukum dan mengapa harus berbadan hukum?
Menurut Bagir Manan, ada etikat baik, pembentuk UU No 40 tahun 1999 mengharuskan perusahaan pers berbentuk badan hukum:
1. Per definisi: " perusahaan adalah kegiatan ekonomi untuk mencari atau memperoleh laba atau keuntungan ".
2. Bentuk badan hukum,akan memberikan kedudukan hukum dan pertanggungjawaban hukum yang lebih pasti.
3. Bentuk badan hukum memberi dasar yang lebih kuat suatu perusahaan pers berkembang sebagai suatu perusahaan yang ekonomis efektif dan efisien.
Usaha Pers Kampus
Untuk menampung berbagai kenyataan seperti perkembangan sitizen journalism, pers kampus (pers mahasiswa). kapasitas permodalan, perusahaan pers dapat memilih berbagai bentuk badan usaha sebagai berikut:
1. tidak merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau
privat, dan tidak ada motif mencari laba.
2. badan usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan (maatschap) atau
persekutuan dagang (Firma atau CV).
Berbentuk badan hukum pers
Secara normatif, ada pilihan-pilihan badan hukum perusahaan pers atau tidak hanya PT.
> Perseroan terbatas atau PT
pada saat ini, PT merupakan bentuk yang lazim di kalangan perusahaan pers dan merupakan badan usaha yang berkarakter dan bertujuan ekonomi.
> Koperasi
koperasi juga usaha yang bersifat ekonomi. Tetapi tidak sekedar bentuk badan usaha ekonomi titik-titik koperasi menurut UUD 1945 dan cita-cita koperasi adalah sebuah gerakan ekonomi dan sosial rakyat bukan pemilik modal.
> Yayasan,
suatu usaha atau kegiatan pers yang semata-mata bersifat sosial, keagamaan atau kemanusiaan dapat menggunakan bentuk yayasan.
STANDART PERUSAHAAN PERS
Dewan pers melalui peraturan dewan pers nomor 4 tahun 2008 telah mengeluarkan ketentuan mengenai standar perusahaan pers yang disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pimpinan perusahaan pers serta dewan pers di Jakarta 6 Desember 2007.
Untuk mewujudkan Kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan agar mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.
1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak Media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar 50 juta Rupiah atau
ditentukan oleh peraturan dewan pers.
6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan
perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal
dan tidak boleh mencapai mayoritas untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari
seluruh modal.
8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-
kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti
peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham atau pembagian laba bersih yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
11. Perusahaan pers dikelola Sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggal akan kewajiban sosialnya.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip Kemerdekaan pers dan harus mengikuti undang- undang ketenagakerjaan.
14. Perusahaan pers wajib mengumum kan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan Nama dan alamat percetakan titik pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
15. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu yang dikeluarkan nya tidak berlaku lagi.
16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan.
17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh komisi penyiaran Indonesia.
Itu saja teman-teman yang bisa saya jelaskan mengenai Kemerdekaan Pers. Semoga ilmu nya dapat bermanfaat untuk teman-teman yang membaca ya :). Terimakasih
Sumber Referensi : PPT materi ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.
Author : Syifa Fauziah // Fakultas Ilmu Komunikasi
Dosen Pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.



Komentar
Posting Komentar