PERSELISIHAN KERJA


Malam teman-teman, untuk pembahasan berikutnya saya akan menjelaskan mengenai PERSELISIHAN KERJA. teman-teman bisa baca ya,,,


APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN PERSELISIHAN KERJA?

Perselisihan kerja merujuk pada ketidakcocokan atau konflik yang muncul antara pekerja (serikat pekerja) dan pengusaha yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial, seperti hak pekerja, kondisi kerja, upah, fasilitas, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perselisihan ini bisa timbul karena berbagai faktor, mulai dari kesalahan dalam penafsiran perjanjian kerja, kebijakan perusahaan yang dianggap tidak adil, hingga tuntutan pekerja yang tidak dipenuhi oleh pengusaha.

 

Di Indonesia, perselisihan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang memberikan jalan penyelesaian formal bagi pekerja maupun pengusaha melalui musyawarah, mediasi, dan, jika diperlukan, proses pengadilan hubungan industrial.


Jenis-Jenis Perselisihan Kerja

1. Perselisihan Individu 

   Perselisihan individu adalah perselisihan yang terjadi antara seorang pekerja dengan pengusaha mengenai masalah yang bersifat pribadi, seperti pemutusan hubungan kerja, pemberian upah yang tidak sesuai, atau masalah seputar hak cuti atau jaminan sosial. Perselisihan ini biasanya melibatkan hanya satu pekerja dan pengusaha, dan sering kali berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap keputusan atau kebijakan perusahaan yang dirasakan merugikan secara pribadi. 

2. Perselisihan Kelompok 

   Perselisihan ini terjadi antara sekelompok pekerja, yang biasanya diwakili oleh serikat pekerja, dengan pengusaha terkait masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama, seperti upah, jam kerja, atau kondisi kerja. Perselisihan kelompok sering melibatkan perundingan yang lebih kompleks karena melibatkan banyak pihak dan bisa melibatkan perubahan besar dalam kebijakan perusahaan. 

3. Perselisihan Hak 

   Perselisihan hak adalah perselisihan yang terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atau klaim atas hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Perselisihan ini biasanya berkaitan dengan masalah administratif atau teknis, seperti pemberian tunjangan atau hak cuti yang tidak diberikan sesuai dengan yang dijanjikan. 

4. Perselisihan Kepentingan 

   Perselisihan ini muncul ketika ada perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha mengenai hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja, atau ketika perjanjian kerja belum ada kesepakatan bersama. Biasanya, ini menyangkut masalah-masalah yang lebih substansial, seperti perubahan kebijakan perusahaan, penurunan upah, atau perbedaan pandangan tentang kondisi kerja yang lebih baik. 


BENTUK-BENTUK KONFLIK DALAM DUNIA KERJA

1. Konflik Vertikal 

    Konflik vertikal terjadi antara atasan dan bawahan dalam sebuah organisasi atau antara pekerja dan pengusaha. Konflik ini sering terjadi karena perbedaan pandangan mengenai tugas, beban kerja, kebijakan manajemen, atau kesenjangan kekuasaan antara pekerja dengan atasan. Konflik semacam ini juga bisa muncul ketika atasan dianggap tidak adil atau otoriter dalam memberikan arahan.

2. Konflik Horizontal 

    Konflik horizontal terjadi di antara pekerja yang setingkat atau antar departemen dalam sebuah organisasi. Konflik ini sering kali terjadi karena perbedaan dalam tujuan, strategi, atau cara bekerja. Terkadang, konflik horizontal dapat timbul dari persaingan yang tidak sehat atau kurangnya komunikasi antara tim yang berbeda.

3. Konflik Interpersonal 

    Konflik interpersonal adalah jenis konflik yang muncul karena ketidakcocokan pribadi antar individu dalam organisasi. Konflik ini sering kali disebabkan oleh perbedaan karakter, nilai-nilai pribadi, atau gaya komunikasi yang tidak selaras.

4. Konflik Sumber Daya 

    Konflik ini muncul ketika ada kompetisi atau perebutan atas sumber daya yang terbatas, seperti anggaran, fasilitas, atau tenaga kerja. Ketika dua pihak atau lebih merasa bahwa sumber daya yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka, konflik pun bisa terjadi.


Sumber : 

- [Kementerian Ketenagakerjaan RI - Pengertian Perselisihan Kerja](https://www.kemnaker.go.id/news/detail/2021/pengertian-dan-jenis-perselisihan-kerja) 

- [Komnas HAM RI - Penyelesaian Perselisihan Kerja](https://www.komnasham.go.id/news/persiapan-penyelesaian-perselisihan-kerja-legalitas)

- [Konflik dalam Organisasi - HRD Indonesia](https://hrofthefuture.com/jenis-jenis-konflik-dalam-dunia-kerja) 

- [Mengelola Konflik dalam Organisasi - Kompas.com](https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/06/164500569/mengelola-konflik-dalam-organisasi)

    Sekiranya itu saja teman-teman yang dapat saya sampaikan mengenai PERSELISIHAN KERJA. untuk perhatiannya saya ucapkan terimakasih.


Author : Syifa Fauziah // Fakultas Ilmu Komunikasi

Dosen Pengampu :  Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Serikat Pekerja, Pengusaha Dan Pemerintah Dalam Perundingan, Pengadilan Hubungan Industrial

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Prinsip, Sarana dan Perjanjian Kerja Bersama