memahami media pers
Teman-teman disini saya akan membahas mengenai Hukum dan Media Pers , teman-teman bisa simak ya :)
Media pers
adalah media yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistikserta undang- undang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers.
Media non pers: media yang memuat tulis,karya foto, karya audio atau karya audio visual yang di lakukan oleh masyarakat umum di luar pers.
Teori Pers
Teori pers dalam perkembangannya sangatd inamis; itu adalah teorí yang menjawab banyak masalah atau teori masyarakat yang paling mendesak yang memandu penelitian empiris dan membantu menjelaskan temuan.Teori dasarnya adalaht entang aplikasi dan solusi dari berbagai masalah (Aminah ,2006).
2. Dilakukan penyaringan
3. Jurnalis pers tidak memiliki kebebasan dalam organisasi dan pekerjaanya.
4. Isi media kalangan perusahan pers hanyalah saluran atau perluasan informasi dan komuniasi dari
otoritas dan kebijaksanaan resmi.
5. Tekanan atau kritik terhadap pers tidak dapat diterima otoritas ,juga penyimpangan otoritasdari kebijaksanaan resmi yang di keluarkan oleh mereka tidak di izinkan oleh pers kepada publik
Kebebasan pers dalam teori hukum negara
Pembahasan teori hukum negara dimaksudkan untuk mengeksplorasi menemukan konsep dasar pandangan suatu negara tentang pers sebagaisatu pilar negara demokrasi.
Konsep konsep negara hukum lahir dalam benak Wahyono, terkait erat dengan konsep pemisahan diri, yang umumnya dikembangkan di negara-negaraEropadi bawah kepemimpinan Immanuel Kant dan Frederick Julius Stahl. Konsep konstitusi mempromosikan pemikiran negara sistem hukum, menghasilkan pemahaman individualisme, di mana negara menjamin kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, negara tidak ikut campur dalam urusannya, maka konsep rechtsstaat (hukum) juga disebut sebagai negara hukum liberal (Wahyono, 1998).
Dalam pandangan Dicey dalam Budiharjo (1982) suatu negara hukum setidaknya harus memenuhi tiga (tiga) syarat:
(a) supremasi hukum, yaitu tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti
bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika dia melanggar hukum;
(b) rakyat atau pejabat pemerintah setara di hadapan hukum; dan
(c) hak asasi manusia dasar dilindungi oleh keputusan hukum dan pengadilan.
KEBEBASAN PERS DALAM DASAR HUKUMLEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS
●. Diskusi lex specialis derogat lex generalis bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum yang jelas terhadap kebebasan pers di Indonesia berdasarkan aturan atau hukum Indonesia. Diskusi mengenai peraturan ini sangat penting karena Indonesia adalah negara modern dan demokratis dan penegakan hukum menjamin pengoperasian sistem politik dan sosial di Indonesia.
● Perlindungan hukum kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU No. 40 tahun 1999, yang disebut sebagai lex specialis dalam pengaturan pers Indonesia. Ini adalah hukum yang menyebabkan munculnya perselisihan surat kabar dan jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh laporannya, orang tersebut dilaporkan tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk merujuk masalah tersebut ke KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan menggunakan hukum pidana.
Terimakasih untuk teman-teman yang sudan bersedia untuk meluangkan waktunya membaca materi di atas ,
Referensi : Materi Ppt ke-3 Media Pers Dan Teori. Pdf, 2023 Oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.




Komentar
Posting Komentar